Pernikahan sesama jenis yang nekat dilakukan oleh pasangan gay Didik
Suseno dengan Andi Budi Sutrisno alias "Andini" di Desa Teges Wetan,
Kecamatan Kepil, Wonosobo, dibatalkan pihak kepolisian. Peresmian
jalinan cinta terlarang keduanya yang digelar Sabtu, 12 Maret 2016 lalu
itu terpaksa dibubarkan polisi.
Sebelum polisi membubarkan paksa pernikahan sejenis itu, permohonan
menikah keduanya diketahui telah ditolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA)
Kepil. Tapi keduanya nekat melanjutkan acara, dengan alasan segala
persiapan pernikahan telah kadung diadakan.
"Mereka nekat melanjutkan karena alasan semuanya sudah siap. Pihak Didik
juga sudah ngasih mahar, seperti cincin kawin, uang, baju, beras dan
berbagai bawaan lain. Keluarga Didik juga sudah menyiapkan pernikahan
itu di Purworejo, " kata Kanit Reskrim Polsek Kepil, Aiptu Harsono
kepada VIVA co.id, Jumat, 18 Maret 2016.
Menurut Harsono, Didik yang merupakan warga Pituruh Purworejo mengenal
Andi sudah sejak 8 bulan lalu. Berawal lewat media sosial Facebook,
keduanya pun akrab dan sering telepon-teleponan. Instensitas ketemu juga
kerap dilakukan, meski pertemuan tidak langsung di rumah Andi di
kampung Kemejing, Teges Wetan.
"Pihak Didik dan keluarga kami klarifikasi Selasa kemarin. Mereka
sepakat untuk saling memaafkan dan tidak akan menuntut. Hanya saja,
orangtua Didik minta maharnya dikembalikan, " kata Harsono.
Terpisah, Sol, salah satu perangkat desa Teges Wetan Kepil, mengatakan
sejak pernikahan Andi dan Didik dibatalkan pihak orangtua Andi pun hanya
bisa pasrah.
Meskipun saat itu, sejumlah persiapan seperti tenda, kursi dan dekorasi resepsi telah dipasang.
"Memang semua persiapan pernikahan itu dari pihak Didik. Karena orangtua Andi di sini tergolong tidak mampu," ujar Sol.
Selaku perangkat desa, Sol mengaku sempat memperingatkan kepada orantua
Andi untuk mengurungkan niat melangsungkan pernikahan terlarang itu.
Akan tetapi dengan berbagai alasan, mereka nekat agar pernikahan itu
berlangsung.
"Saya peringatkan saat mau gelar pengajian tasyakuran pernikahan itu.
Tapi kata Andi, KUA sudah mengizinkan. Keluarga juga berdalih acara itu
sebagai wujud persaudaraan kedua keluarga, " ujar SOL menceritakan.
Puncak kejadian itu, akhirnya pernikahan antara Andi dan Didik
dibubarkan pada Sabtu, 12 Maret 2016 lalu. Di mana dua anggota Polsek
Kepil bersama Kepala Desa Teges Wetan dan perangkat terkait serta ulama,
membubarkan paksa resepsi. Selain diberikan pengertian oleh polisi,
kedua mempelai juga diberikan ceramah oleh ulama setempat tentang hukum
pernikahan sejenis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar